Peristiwa & Hukum

Polres Tabalong Musnahkan 49 Gram Sabu dari 7 Tersangka

Puluhan gram barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong.

Featured-Image
Polisi Tabalong memusnahkan barbuk sabu-sabu dengan cara di blander. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sebanyak 49,15 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong, Rabu (25/6), di halaman Mapolres Tabalong. Barang bukti tersebut berasal dari tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan, saksi ahli, Kasat Tahti, dan Kasi Humas Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, dari tujuh kasus, satu ditindaklanjuti ke proses hukum, sementara enam lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen BNNK Tabalong.

"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," ujar Joko.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang sitaan dimusnahkan maksimal tujuh hari sejak mendapat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri.

"Sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 UU Narkotika," tutup Joko.

Baca Juga: Gagal Kabur, Warga Kapar Tabalong Kedapatan Bawa Sabu

Editor


Komentar
Banner
Banner