Peristiwa & Hukum

Soal Aksi Damai Penyelesaian Dugaan Korupsi Dinas Sosial, Begini Penjelasan Kejari HST

Rekan-rekan LSM dan OKP menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial HST.

Featured-Image
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Heri Joko Saputro saat menjelaskan aksi damai yang digelar LSM dan OKP Kalsel. Foto-apahabar.com/Luthfia Rahma Meziha

bakabar.com, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberi penjelasan terkait aksi damai yang digelar rekan-rekan LSM dan OKP Kalsel beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HST bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Kalsel menggelar aksi damai untuk menuntut kejelasan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial HST.

Aksi damai yang bertempat di depan kantor Kejari HST dan di depan Gedung DPRD Kabupaten HST ini diikuti oleh kurang lebih 100 orang.

Terbaru, Kepala Kejari HST,  Yusup Darmaputra, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Heri Joko Saputro saat ditemui bakabar.com, menyatakan inti aksi damai yang dilakukan LSM dan OKP itu untuk mendukung pihaknya yang melakukan penanganan terkait kasus tersebut.

"Intinya kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman LSM dan OKP yang pendemonya berasal dari Banjarmasin itu dalam rangka support untuk pihak Kejaksaan," jelasnya, Senin (4/12/23).

Ia mengatakan rekan-rekan LSM dan OKP tidak serta merta menanyakan perkara dugaan korupsi Dinsos saja, tetapi juga beberapa penanganan perkara lain di Kejari HST.

"Perkara lain itu, seperti perkara PDAM yang putus, penanganan perkara PUPR, dan tentu saja perkara Dinsos yang saat ini sedang dalam masa penyidikan," ujarnya.

"Mereka mensupport pihak Kejaksaan yang mau memberantas tindak pidana korupsi. Jadi sifatnya supporting saja ke kami," sambungnya.

Kemudian, kata Heri, khusus untuk Dinsos ini masih tahap penyidikan.

"Saya sudah meminta ahli dari Kementerian Sosial dan ahli dari BPKP. Terakhir, surat perintah tugas BPKP berakhir di 3 November 2023. Karena mereka melakukan audit metode langsung investigasi. Untuk proses selanjutnya kami masih menunggu dari BPKP," tuturnya.

Ia mengatakan juga sudah memeriksa 288 orang saksi dan meminta surat pernyataan sebanyak 570-an dari penerima honor kader sosial.

"Untuk alat bukti ini kan bukan hanya saksi. Ada alat bukti lain seperti surat, keterangan ahli, keterangan tersangka, kemudian juga petunjuk. Untuk tahap penetapan tersangka belum ditentukan, karena masih mencari alat bukti lagi," paparnya.

Selain mengumpulkan bukti, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang ada di Dinsos HST.

"Untuk data-data penting terkait kasus ini masih dibatasi undang-undang. Keterkaitan informasi pembatasan ada di Undang-undang Informasi Publik No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik. Jadi tidak bisa dibuka secara keseluruhan ke publik," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner