Nasional

Sepanjang 2023, PN Barabai Tangani 194 Perkara

Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menangani sebanyak 194 perkara pidana umum maupun perdata.

Featured-Image
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Barabai. Foto-apahabar.com/Luthfia Rahma Meziha

bakabar.com, BARABAI - Sepanjangan tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menangani sebanyak 194 perkara pidana umum maupun perdata.

Diketahui, jumlah perkara baik pidana umum maupun perdata tersebut merupakan rekapitulasi perkara sejak awal Januari 2023 hingga 6 Desember 2023.

"Jumlah tersebut juga sudah termasuk perkara yang masih berjalan. Untuk detailnya, dari 194 perkara, ada 128 perkara pidana umum dan 66 perkara perdata," jelas Wakil Ketua PN Barabai, Lenny Kusuma Maharani, Selasa (12/12/2023).

Jika dibandingkan pada 2022, kata dia, jumlah perkara yang ditangani PN Barabai mengalami penurunan.

"Total perkara yang ditangani tahun lalu sebanyak 153 yang terbagi dalalam 148 pidana biasa dan 5 perkara perdata, " Jelasnya.

Untuk jenis perkara di 2023 ini beragam. "Secara umum didominasi kasus narkotika sebanyak 60 perkara, tindak pidana senjata api dan sajam 14 perkara, perjudian 13 perkara, UU kesehatan 4 perkara," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, untuk perkara perdata meliputi gugatan 8 perkara, gugatan sederhana 6 perkara, permohonan 48 perkara dan 4 perkara anak.

"Terkait 4 perkara anak ini, dua perkara perlindungan anak, satu perkara sajam yang telah inkrah dikembalikan ke orang tua dan satu lagi perkara pemalsuan mata uang yang telah dijatuhi hukuman pembinaan rehabilitasi sosial di Banjarbaru," jelasnya.

Ia mengatakan selain pidana umum dan perdata, PN Barabai juga menangani perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.012 perkara dan tindak pidana cepat 41 perkara.

"Untuk pidana khusus seperti kasus korupsi di PN Barabai tidak, karena itu kewenangan dari PN kelas 1," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner