Peristiwa & Hukum

Sidang Kelima Kasus Dugaan Penggelapan Uang Eks DPRD HST Digelar

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.50 Wita ini berlangsung tegang dengan saling sanggah antara pelapor (FU) dan terlapor yang didampingi oleh pengacara.

Featured-Image
Proses sidang kasus dugaan penggelapan uang oleh eks DPRD HST, KWW di Pengadilan Negeri Barabai, Senin (22/1/24). Foto: apahabar.com/Luthfia.

bakabar.com, BARABAI - Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggelar sidang dugaan penggelapan uang oleh eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST.

Pantauan bakabar.com, Senin (22/1/24) siang, sidang kelima yang di gelar di PN Barabai ini berjalan aman dan lancar dengan menghadirkan enam orang saksi.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.50 Wita berlangsung tegang. Pelapor, FU dengan terlapor didampingi oleh penasehat hukumnya saling sanggah.

Diketahui, terlapor yang merupakan mantan anggota dewan berinisial KWW ini digugat atas laporan penggelapan uang senilai Rp6,8 miliar.

Diberitakan juga sebelumnya, kasus yang menjerat KWW ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya, kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Yang berakhir dilimpahkan ke Kejari HST pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari HST karena saksi dan korban banyak berasal dari HST.

Sampai hari ini, sidang sudah berlangsung selama lima kali sejak sidang pertama pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Hingga pukul 14.25 Wita, sidang ke-5 kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh KWW ini masih terus berlangsung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD HST Segera Disidangkan

Editor


Komentar
Banner
Banner