Pembunuhan Menwa Amuntai

Vonis Seumur Hidup Pembunuh Menwa Amuntai: Keluarga Kecewa!

Vonis seumur hidup Sandri pembunuh Menwa Amuntai di Barabai mengundang kekecewaan pihak keluarga.

Featured-Image
Sandri terdakwa kasus pembunuhan Menwa Amuntai divonis Pengadilan Barabai seumur hidup. apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI - Sekalipun lebih berat dari tuntutan jaksa, vonis seumur hidup Sandri (26) pembunuh Menwa Amuntai mengundang kekecewaan keluarga. 

"Kecewa banget, demi Allah kami tidak rela," ujar Rasya, kakak kandung korban Rika Safitri (20), Rabu petang (12/10).

Kekecewaan keluarga bertambah setelah tidak bisa menghadiri sidang putusan Sandri.

"Kami tidak dikabari. Masa seperti itu cara orang berpendidikan menangani kasus, kenapa seperti takut mengabari kami," sambung Raysa.

Baca Juga: Soal Wajah dan ‘Untalan’ Pembunuh Menwa Amuntai di Barabai

Raysa juga tak puas dengan vonis seumur hidup pembunuh adik kesayangannya itu.

Baginya hukuman seumur hidup lebih pas jika terdakwa bukan berstatus residivis pembunuhan.

"Karena dia residivis, dia pasti paham apa konsekuensinya jika membunuh lagi," ujarnya.

"Harusnya dihukum mati, nyawa dibayar nyawa," sambungnya.

Lantas adakah kewajiban bagi pengadilan untuk mengabari pihak keluarga?

bakabar.com menyodorkan pertanyaan tersebut ke praktisi hukum, Muhammad Pazri.

Pazri berkata tidak ada kewajiban pengadilan memberitahukan hal tersebut.

Baca Juga: Janggal Rekonstruksi Pembunuhan Menwa Amuntai, Keluarga Surati Kepolisian

Tapi secara etis, kata Pazri, harusnya jaksa yang memberitahukan sebagai informasi.

Mengingat kedudukan jaksa di persidangan sama dengan mewakili korban.

"Dari mendakwa sampai penuntutan," ujar Doktor Hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.

Majelis hakim Pengadilan Barabai seperti diwartakan sebelumnya mengganjar Sandri vonis seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Enggar.

Baca Juga: Kesalnya Pembunuh Menwa Amuntai Divonis Seumur Hidup

Dibanding tuntutan jaksa, putusan hakim lebih tinggi. Sebelumnya jaksa menuntut Sandri 20 tahun penjara.

Lalu mengapa majelis hakim memutuskan pidana lebih tinggi dari tuntutan jaksa?

Juru Bicara Pengadilan Barabai Fendy Aditya Siswa melihat hakim memiliki pertimbangan khusus.

"Baik dilihat dari kualifikasi perbuatannya, riwayat pelaku, bagaimana kondisi korban dan dampak ke masyarakat," terang Fendy.

Aksi Sandri terbilang brutal. Tercatat, dia juga residivis pada kasus yang sama ketika masih berusia di bawah umur.

Tak hanya membunuh dan memerkosa Rika, belakangan terungkap ia juga mencabuli seorang anak di bawah umur pada 2021 silam. Lokasinya bahkan di tempat yang sama di mana Rika dibunuh, yakni areal hutan Batu Benawa.

Editor
Komentar
Banner
Banner