bakabar.com, BARABAI - Wajah pembunuh Menwa Amuntai, Sandri (26) memucat pasi begitu mendengar putusan hakim. Residivis satu itu resmi divonis seumur hidup atas pembunuhan Rika Safitri (20).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Enggar di ruang sidang Pengadilan Negeri Barabai, Rabu siang (12/10) dikutip Banjarmasinbakabar.com.
Baca Juga: Soal Wajah dan ‘Untalan’ Pembunuh Menwa Amuntai di Barabai
Digelar secara hybrid, Sandri yang mengikuti jalannya sidang dari Rutan Barabai Kelas II B tampak kesal. Selesai palu diketuk, Sandri yang mengenakan peci dengan balutan baju koko putih langsung pergi meninggalkan kursi pesakitan.
Putusan Pertama
Sejarah baru tercatat dari kasus Sandri. Catatan media ini, baru kali pertama hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis seumur hidup.
Majelis Hakim yang mengeluarkan vonis seumur hidup tersebut adalah Enggar Wicaksono dengan dua hakim anggota, Anggita Sabrina dan Zefania Anggita Arumdani.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Menwa Amuntai: Dihabisi, Dilecehkan, Rika Berkali-kali Berucap Takbir
Dibanding tuntutan jaksa, putusan tersebut tentu lebih tinggi. Sebelumnya jaksa menuntut Sandri 20 tahun penjara. Lalu mengapa majelis hakim memutuskan pidana lebih tinggi dari tuntutan jaksa?
"Itu sah-sah saja secara hukum acara," kata Juru Bicara PN Barabai, Fendy Aditya Siswa Yulianto.
Hakim, kata Fendy, tidak harus terpaku pada tuntutan jaksa. Hakim tentu memiliki pertimbangan khusus.
Baca Juga: Janggal Rekonstruksi Pembunuhan Menwa Amuntai, Keluarga Surati Kepolisian
"Baik dilihat dari kualifikasi perbuatannya, riwayat pelaku, bagaimana kondisi korban dan dampak ke masyarakat," terang Fendy.
Sandri terbilang brutal ketika menjalankan aksinya. Tercatat, dia juga seorang residivis pada kasus yang sama.
Tak hanya membunuh dan memerkosa Rika, dia juga mencabuli seorang anak di bawah umur pada 2021 silam. Lokasinya bahkan di tempat yang sama di mana Rika dibunuh: areal hutan Batu Benawa.
"Terhadap kedua perbuatan tersebut tentu sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat HST. Karena perbuatan itu dilakukan dengan sadis dan tidak berprikemanusian," kata hakim.
Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap atau upaya banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," jawab Sandri.