bakabar.com, BARABAI – Seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari Ayah tirinya sendiri.
Informasi tersebut beredar usai ibu korban berinisial SA (36) melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Jumat (6/12) lalu.
“SA datang sekitar pukul 09.44 Wita ke Polres HST. Kepada aparat kepolisian SA menjelaskan awal mula kejadian sang anak mendapat perlakuan tidak senonoh dari Ayah tirinya,” ujar Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Senin (20/1).
Menurut keterangan SA, korban bercerita bahwa Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, sepulang sekolah dijemput oleh ayah tirinya, AL (27). Saat itu bersama RH (38) menggunakan sepeda motor.
Korban dibawa kerumah, sesampainya dirumah korban dipaksa untuk minum minuman keras (miras) oleh ayah tirinya. Korban mengaku diancam akan ditusuk apabila tidak mau meminumnya.
“Mungkin karena merasa takut, korban akhirnya mau meneguk miras tersebut,” ujar Priadi.
Setelah direcoki miras, korban mengaku disuruh masuk ke dalam kamar dan diminta untuk melepas pakaiannya.
Korban yang mabuk kemudian disetubuhi oleh ayah tiri dan temannya secara bergatian. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Atas kejadian tersebut SA merasa tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian, pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.30 Wita, Unit Buser dan Unit PPA Polres HST yang di Backup Resmob Polres Balangan berhasil mengamankan AL yang saat itu berada salah satu warung di Jalan Houling KM 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, penyidik akhirnya berhasil mengamankan satu orang lagi terduga pelaku bernama RH. Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), HST.
“Keduanya telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Priadi.
Priadi menegaskan, kedua terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.