bakabar.com, BARABAI – Sikap Sutarti (28) terdakwa pembunuh dua anak kandungnya berbeda saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (16/3).
Tak seperti pada saat proses Tahap II atau penyerahan tanggung jawab penyidik Polres kepada Jaksa di Rutan Barabai beberapa waktu lalu. Saat itu, dia meracau tak jelas bahkan aksen bahasanya pun bercampur melayu saat ditanyai perihal kejadian tragis pada 25 November 2020 lalu.
Pada agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra menyebutkan terdakwa Sutarti nampak normal.
Sikap Sutarti pun dinilai normal-normal saja saat menjalani sidang. Bahkan, Sutarti nampak responsif saat diajak berkomunikasi dua arah, tidak meracau seperti biasanya.
Kendati demikian, Sutarti sempat mengelak dari keterangan satu dari tiga saksi yang dihadirkan JPU.
Jaksa yang akrab disapa Mas Han ini mengatakan saksi pada saat peristiwa pembunuhan menyebutkan bahwa Sutarti berteriak kalau sudah membunuh anaknya sendiri.
Sontak, keterangan itu dibantah Sutarti. Dia mengaku hanya mengatakan bahwa anaknya sudah mati, bukan dibunuh.
“Selebihnya Sutarti tidak keberatan dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” kata Mas Han ditemui bakabar.com usai sidang.
“Mengenai dakwaan yang dilayangkan kepadanya, terdakwa Sutarti tidak keberatan,” terang Mas Han.
Lalu bagaimana sikap Sutarti saat menjalani persidangan, mengingat dia dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan?
“Untuk keadaan kejiwaan tentu nanti pihak spesialis ahli kejiwaan yang bisa memberikan keterangan. Yang nomor satu kita buktikan dulu tindak pidananya (criminal act) baru pertanggungjawaban pidananya,” jelas Mas Han.
Sebelumnya, sidang perakara Sutarti ini dipimpin Hakim Ketua, Dian Kurniawati serta dua Hakim Anggota, Anggita Sabrina dan Rahmah Kusmayani di Ruang Sidang Kartika, PN Barabai.
Dalam agenda sidang ini, Sutarti didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Seperti dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Setelah pembacaan dakwaan, pihak penasihat hukum tidak memberikan eksepsi jadi agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Jaksa Hanida usai mengikuti persidangan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Achmad Gazali Noor membenarkan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kalau dakwaan, kami tidak eksepsi atau tidak keberatan. Kemungkinan kami juga tidak menghadirkan ahli maupun saksi a de charge atau saksi yang meringankan,” tutup Gazali.
Untuk diketahui pada sidang perdana ini, tiga saksi yang dihadirkan JPU.
Saksi pertama yakni inisial J, dia adalah orang pertama yang membuka rumah atau TKP dan melihat terdakwa Sutarti bersama dua anaknya yang sudah meninggal.
Kedua, Saksi S. Dia orang yang mengantar saksi kunci (anak tiri Sutarti yang selamat dari ancaman pembunuhan) untuk dibawa ke rumah keluarganya di desa Waki Kecamatan Batu Benawa untuk diselamatkan.
Saksi ketiga inisial I. Dia merupakan aparat desa di Kecamatan Batu Benawa tempat kejadian pembunuhan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 Maret. Agendanya mendengarkan keterangan saksi kunci (anak tiri Sutarti yang selamat) kemudian ada ahli jiwa dan ahli visum.