bakabar.com, BARABAI - Wajah Sandri (26), terdakwa kasus pembunuhan anggota Menwa STIPER Amuntai nampak lesu ketika mendengar vonis hakim PN Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (12/10/2022).
Memakai peci dan baju koko putih, terdakwa pembunuh Menwa Amuntai itu langsung meninggalkan kursi pesakitan usai hakim ketua PN Barabai membacakan putusan secara online.
Sandri yang berada di Rumah Tahanan Barabai Kelas II B itu nampak kesal dengan putusan hakim PN Barabai berupa penjara seumur hidup. Usai palu diketuk dia pun beranjak dari layar kamera.
Putusan hakim PN Barabai terhadap kasus ini merupakan kali pertama di HST yang menjatuhi hukuman seumur hidup dalam catatan.
Ya, dia divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono dengan dua Hakim Anggotanya, Anggita Sabrina dan Zefania Anggita Arumdani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Enggar di ruang sidang.
Putusan itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Lantas mengapa hakim majelis memutuskan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?
"Itu sah-sah saja secara hukum acara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Barabai di Hulu Sungai Tengah (HST), Fendy Aditya Siswa Yulianto.
Hakim, kata Fendy tidak harus terpaku pada tuntutan jaksa. Hakim memiliki pertimbangan khusus.
"Baik dilihat dari kualifikasi perbuatannya, riwayat pelaku, bagaimana kondisi korban dan dampak ke masyarakat," terang Fendy.
Sandri terbilang sebagai pelaku kejahatan brutal. Tercatat, dia seorang residivis pada kasus yang sama.
Tidak hanya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Rika (20), anggota Menwa STIPER Amuntai.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Menwa Amuntai: Dihabisi, Dilecehkan, Rika Berkali-kali Berucap Takbir
Dia juga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2021 silam di tempat yang sama dengan kasus Rika, di wilayah hutan Kecamatan Batu Benawa.
Kasus itu pun dibarengkan dalam persidangan kasus pembunuhan Rika.
Fakta hukum yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Sandri juga seorang residivis.
"Terhadap kedua perbuatan tersebut tentu sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat HST. Karena perbuatan itu dilakukan dengan sadis dan tidak berprikemanusian," kata Hakim Ketua membacakan putusan.
Baik pihak terdakwa maupun JPU diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap (upaya hukum banding-red).
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Sandri menjawab pertanyaan hakim.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Akhmad Gazali Noor menyebut akan memberikan pengertian dan opsi ke Sandri.
"Jika tidak sesuai harapan, bisa melakukan upaya hukum," kata Gazali.
PH Gazali pun akan mempelajari putusan yang dilayangkan majelis hakim. Sebab putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU, 20 tahun pidana penjara.
"Kami juga belum menerima petikan putusan. Nanti kami minta langsung," tutup Gazali
JPU, Herlinda pun masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.
"Kami akan konsultasi dengan pimpinan dulu," terang Herlinda.
Apabila salah satunya, baik pihak terdakwa maupun JPU melakukan upaya banding, keputusan PN Barabai akan diuji kembali di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap pada hari ke 8," tutup Jubir PN Barabai, Fendy.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penemuan mayat pada sebuah pondok di Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa HST, Minggu 3 April 2022.
Kronologis pembunuhan, versi tim Resmob, Sabtu 2 April sore, Rika bersama adiknya berinisial ND bertolak dari Amuntai menuju Barabai.
Mereka hendak menuju rumah seorang bernama Rapi. Tiba di rumah Rapi keduanya bertemu Sandri.
Sekitar pukul 18.30, masih mengutip keterangan kepolisian, keduanya keluar menggunakan sepeda motor Scoopy. Sedang ND ditinggal.
Sampai keesokan harinya (Minggu 3 April), Rika tak kembali. Hingga akhirnya jasadnya ditemukan jelang waktu berbuka puasa di sebuah pondok milik warga Desa Haliau tadi.
Beragam kejanggalan menyelimuti. Terlihat, kepala jasad sudah dikerumuni serangga.
Ditemukan pula bercak bekas darah. Serta, celana PDL hijau yang dikenakannya sobek, hingga sebagian pahanya terlihat.
Rika diduga tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala belakang. Tak hanya itu, beragam barang Rika juga hilang. Mulai dari dompet, STNK beserta sepeda motornya.
Demikian pula dengan Iphone 13 Pro diduga tiruan yang hendak dikembalikannya.
Ya, sehari berselang, Rika bersama adiknya bertemu dengan Sandri. Mereka hendak menjual kembali Iphone tersebut.
Sandri adalah pria terakhir yang diduga bertemu Rika. la perantauan asal Sampit yang ikut tinggal dengan orang tua tirinya di Keluarahan Barabai Darat HST.
Bersandar pada keterangan ND. Dia melihat pria yang bersama kakaknya itu memiliki ciri khusus. Berkulit putih, dengan badan penuh tato.
Namun mengenai wajah, ND tidak terlalu memerhatikan, tetapi ingatannya tertuju pada akun “Sandri" yang menawar HP dagangan Rika di marketplace Facebook.
Rika dan Sandri diduga hanya saling mengenal lewat percakapan sebuah akun jual-beli Facebook.
Setelah penemuan jasad Rika itu, polisi gagal menginterogasinya. Penggerebekan yang dilakukan malam itu nihil. Sandri lebih dulu meninggalkan indekos di kawasan Bintara, HST.
Sandri rupanya melarikan diri ke Gunung Mas yang berjarak sekitar 6 jam atau 300 kilometer jauhnya dari Sampit.
Titik terang pencarian pembunuh Rika mulai terlihat ketika tim mendapati informasi keberadaan Sandri di Desa Muara Kurun.
Singkat cerita, Selasa 12 April sekitar pukul 07.30, tim berhasil mengamankan Sandri. Namun tim harus melumpuhkan Sandri akibat terduga mencoba berontak dan berteriak untuk memprovokasi warga setempat.
Tak ayal sebutir timah panas dari tembakan terukur petugas bersarang di kaki kanan residivis satu ini.
Pidana berlapis menjerat Sandri, 26 tahun. Musababnya, terungkap, jika warga Kalimantan Tengah ini tak hanya menganiaya Rika. Sandri diduga kuat juga memerkosanya.
Oleh karenanya, polisi menjerat Sandri dengan dua pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.
“Pasalnya berlapis, dugaan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, Andy Rahmansyah, Rabu pagi (13/4).
Selain menangkap Sandri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sepatu, jaket hitam dan celana panjang yang diduga digunakan saat aksi pembunuhan. Termasuk sepeda motor Scoopy yang pelat nomornya telah disamarkan pelaku.
Sandri terduga pembunuh Rika rupanya merasa sakit hati dengan korban.
“Tersangka Sandri sakit hati karena diminta membayar hutang kepada korban,” demikian keterangan akun terverifikasi milik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kalsel.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Anggota Menwa Amuntai; Fakta Baru Mencuat Soal Predator Anak
Detik-detik Pembunuhan
Kendati media ini tak dapat memantau langsung jalannya rekonstruksi 9 Juni itu, terungkap jika pembunuhan Rika digelar sebanyak 35 adegan.
“Diperankan langsung oleh tersangka Sandri (26), ujar sumber terpercaya media ini, Jumat (17/6).
Reka adegan bermula pada Jumat 1 April atau sehari sebelum Rika tewas dihabisi. Ketika itu Sandri mendatangi rumah Rika di Amuntai bersama seorang rekannya. Kedatangannya untuk mengantarkan handphone yang hendak dibeli Rika.
Kala itu Sandri disambut hangat oleh ayah Rika. Ia disuguhi makanan, minuman bahkan diberi ongkos kiriman Rp100 ribu.
Sebab, ayah Rika merasa iba dengan cerita Sandri terkait masa lalunya. Sandri mengaku pernah dipenjara 16 tahun. Ia baru saja bebas. Itupun bebas bersyarat. Sandri juga bercerita mengenai ayahnya yang masih menganut kepercayaan lama.
Karena tak tega, ayah Rika kemudian menambah Rp50 ribu sebagai ongkos makan dan membeli rokok Sandri selama perjalanan pulang.
Namun, ayah Rika merasa ada yang janggal saat Sandri melontarkan sebuah pertanyaan terkait berapa jumlah saudara Rika.
Seolah olah ia sedang memperhitungkan kemungkinan kemungkinan untuk berniat buruk. Sebab, diketahui Rika lima bersaudara yang semuanya merupakan perempuan.
Selain itu, mata Sandri juga kerap tertuju pada dua sepeda motor matik yang ada di pelataran rumah Rika. Di situlah kecurigaan ayah Rika menguat.
Di adegan selanjutnya, Sabtu 2 April, Rika kemudian bertolak menuju Barabai Darat. Ia tak sendiri sore itu melainkan ditemani seorang adiknya yang masih di bawah umur, ND.
Di Barabai Darat, Rika yang baru akan mengikuti bukber menwa itu kemudian diajak bertemu di rumah seorang rekan Sandri. Tujuannya, Rika hendak mengembalikan handphone yang kemarin dibelinya.
Baca Juga: Janggal Rekonstruksi Pembunuhan Menwa Amuntai, Keluarga Surati Kepolisian
Sandri yang mulanya menyanggupi, tiba tiba mengaku kekurangan uang. Rika kemudian diajak ikut ke rumah bos Sandri.
Mereka berdua kemudian berkendara menggunakan sepeda motor milik Rika 20 kilometer jauhnya menuju Tanah Habang. Sedang si adik ditinggal.
Namun bukannya ke rumah bosnya seperti yang dijanjikan, Rika justru dibawa menuju sebuah kebun yang jauh dari permukiman warga di Haliau.
Menginjak adegan ke-25 sampai 30 rekonstruksi, Rika kemudian berkali kali memberontak saat Sandri berniat melecehkannya.
Adanya perlawanan membuat Sandri sempat kewalahan. Dengan gelap mata ia lalu memukul kepala Rika dari belakang dengan sebuah batu.
Lebih dari 10 kali dipukul, atlet pencak silat ini mulai tak sadarkan diri. Apalagi setelahnya Sandri menutup mulut dan mencengkram leher Rika. Namun dalam kondisi kritis, dengan lirik Rika masih sempat terdengar mengucap takbir.
“Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar” ucap Rika lima kali mengucapkan takbir, seperti ditirukan Sandri saat rekonstruksi siang itu.
Sesuai adegan ke 33, barulah Sandri kemudian melepas celana PDL hijau yang dikenakan Rika, anggota resimen mahasiswa itu.
Selesai membunuh, Sandri berniat meninggalkan jasad Rika. Namun saat membuka jok sepeda motor, pada adegan 34, ia hanya mendapati sebuah jaket. Sandri lalu kembali untuk menutupi jasad Rika sebelum melarikan diri.
Sepanjang perjalanan sidang, saksi ahli bidang forensik, Dokter Mia Yulia menjelaskan hasil outopsin di hadapan majelis hakim yang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kamis (8/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlinda menyebutkan keterangan saksi ahli membuktikan kasus kematian Rika.
"Semua keterangan terbukti," kata Herlinda kepada bakabar.com, Jumat (9/8).
Saksi ahli, kata Herlinda menjelaskan telah melakukan pemeriksaan sesuai bidangnya. Mulai dari pemeriksaan adanya perkosaan hingga kematian Rika.
"Terbukti ada (pemerkosaan). Karena ada sperma," terang Herlinda.
Saks ahli, Dokter Mia menjelaskan dari korban Rika ditemukan ada tanda persetubuhan. Berupa robekan selaput dara dan kerusakan pada alat vital sampai liang senggamanya.
Ditemukan juga robekan yang menandakan adanya penetrasi. Ditambah sperma.
"Spermanya positif. Dapat diyakinkan kalau penetrasi telah terjadi pada korban," kata Mia dkonfirmasi bakabar.com terpisah.
Mia bilang, hasil pemeriksaannya dari pemerkosaan yang dialami Rika terjadi saat masih bernyawa atau keadaan hidup.
Pun demikian luka yang dialami Rika. Seperti memar pada bagian perut hingga bagian kepala.
"Ada perlawanan dari korban. Ya sama-sama melawan. Tapi karena mungkin tenaga pelaku lebih besar, kalah juga (korban-red)," terang Mia.
Semua luka yang dialami Rika, kata Mia terjadi sebelum kematiannya.
"Penyebab kematiannya trauma tumbul pada kepala," tutup Mia.
Baca Juga: Soal Wajah dan ‘Untalan’ Pembunuh Menwa Amuntai di Barabai