bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak. Putusan itu sela eks Dirut PT Mora Telematika (Moratel) Indonesia itu dibacakan, Kamis (27/7) pagi.
"Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Putusan Sela Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Dibacakan Hari Ini
Kata dia, tim penasihat hukum eks Dirut PT Mora Telematika (Moratel) Indonesia itu seharusnya mengajukan praperadilan. Sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Majelis hakim berpandangan, surat dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan sebagaimana syarat formil dan materiel.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak," katanya.
Baca Juga: Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian
Sebagai informasi. Galumbang Menak didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Jumlah itu didapatkan dari laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tak hanya itu, Galumbang juga disebut memperkaya diri. Namun dalam surat dakwaan tidak dirincikan.