bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pn Jakpus, Kamis (27/7).
Baca Juga: Sidang Johnny Plate Cs Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Hadirkan Saksi
Senasib dengan Galumbang Menak Simanjuntak. Hakim menilai seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Artinya, Majelis Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
"Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak
Sebagai informasi, Irwan Hermawan didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.