bakabar.com, JAKARTA – Sidang lanjutan korupsi BTS Bakti Kominfo oleh Johnny G Plate cs kembali digelar. Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor), Selasa (25/7) pagi.
"Agenda pembuktian JPU," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Dari agenda tersebut, Eks Menteri Kominfo itu akan mulai menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Tak hanya itu, dalam agenda sidang kali ini, JPU juga menghadirkan beberapa saksi. Terkait persidangan perdana pembuktian dakwaan.
Baca Juga: Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian
“Saksinya sama ada lima untuk terdakwa JGP, AAL, dan klien saya YS,” beber Kuasa hukum dari terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan eks Menkominfo Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Selasa (18/7) lalu.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," katanya persidangan.