bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons putusan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menilai, pihaknya menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan Haris dan Fatia. Sebelum nantinya memutuskan langkah hukum selanjutnya merespons vonis tersebut.
“Izin, Yang Mulia, Kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” beber Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).
Baca Juga: Breaking! Sidang Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia Divonis Bebas
Sementara itu, Haris dan Fatia menerima putusan hakim tersebut. “Kan bebas, menerima,” ucap Haris.
“Menerima, Yang Mulia,” timpal Fatia.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah atas kasus tersebut.
Baca Juga: Sebut Nama Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
“Memutuskan, Menyatakan Terdakwa (Haris dan Fatia) tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Cokorda Gede Arthana di persidangan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang telah dilayangkan ke Haris dan Fatia tidak dinyatakan terbukti.
Selain itu, Majelis Hakim juga turut merehabilitasi nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti selepas sidang putusan tersebut.