Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Aktivis HAM Haris Azhar kukuh tak menyesali perbuatannya mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. JPU menilainya begitu.
Dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Pandjaitan menyebutkan bahwa tidak ada intervesi sama sekali dari presiden berekaitan dengan kasus yang sementara dijalaninya.
Luhut Pandjaitan menyebutkan bahwa tidak ada intervensi sama sekali dari presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kasus dihadapinya.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ia hadir untuk memberikan penjelasan bahwa tidak ada kebebasan yang absolute.
Massa pendemo pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memblokade jalan keluar Luhut dengan pagar betis.
Pemandangan yang tak biasa terlihat di sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur. Pengamanan sidang dilakukan oelh infanteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan sejumlah jaksa yang dituding berbohong soal kehadiran
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menantang Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk hadir di PN Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar