Sidang Haris Azhar-Fatia

Kepergian Luhut di PN Jaktim Diiringi Pagar Betis Aktivis HAM

Massa pendemo pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memblokade jalan keluar Luhut dengan pagar betis.

Featured-Image
Dengan Pengamanan Berlapis dan Ekstra, Mobil Hitam yang Ditumpangi Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan Meninggalkan Gedung PN Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Aksi dorong-dorongan antar petugas antara massa pendemo pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terdakwa kasus Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pecah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Usai mengikuti jalannya persidangan, sekitar pukul 15.00 WIB, Menko Marves beserta rombongannya telah bersiap untuk meninggalkan PN Jaktim.

Masa pendukung Haris dan Fatia pun langsung membentuk blokade dengan pagar betis untuk menghadang rombongan Luhut keluar dari PN Jakarta Timur.

Pantauan bakabar.com di lokasi, sebelum Menko Marves keluar dari area PN Jaktim, massa pendukung Haris dan Fatia menutup jalan keluar tepat ddi depan PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Breaking! Luhut Hadir di PN Jaktim, Dua Berkas Perkara Disatukan

Meski telah diberikan imbauan oleh petugas keamanan dari dalam gedung agar para massa aksi membuka blokade, namun pendukung Haris-Fatia dari berbagai kalangan aktivis HAM itu tetap berdiri kokoh.

Setelah beberapa waktu berselang, barisan masa pendukung yang tidak kunjung memberikan jalan terpaksa turun dan membuka paksa blokade. Aksi dorong-dorongan pun tidak terelakkan.

Setelah ada ruang untuk jalan, petugas pengamanan berlapis yang mengelilingi rombongan Menko Marves Luhut Binsar, secara perlahan keluar berhasil membuka jalan sehingga rombongan keluar dari gerbang gedung PN Jakarta Timur dan langsung memasuki jalan Dr. Sumarno kearah Fly Over Pulogebang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Editor
Komentar
Banner
Banner