Pajak Motor Bensin

Alasan Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin

Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Featured-Image
Pemerintah dikabarkan akan menaikan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermesin konvensional atau ICE (internal combustion engine) dam akan digunakan untuk mensubsidi transportasi umum. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan bermesin konvensional atau ICE (internal combustion engine).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut untuk mensubsidi transportasi umum seperti ongkos LRT hingga kereta api cepat.

"Sehingga dengan demikian kita coba melihat ekuilibrium dalam konteks menurunkan air polution (polusi udara)," ujar Luhut dalam sambutannya di acara peluncuran BYD, Kamis (18/1).

Baca Juga: Pengusaha Spa Kompak Tolak Pajak Hiburan 40-75 Persen!

Baca Juga: Pengusaha Spa Tolak Bisnisnya Dimasukan ke Sektor Industri Hiburan

Luhut menerangkan pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara untuk menekan polusi udara. Hal itu dilakukan agar masyarakat menjadi lebih sehat dengan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil-genap 

"Dan juga tadi langkah-langkah lain yang sedang kita rumuskan nanti hari Jumat kita akan dengarkan laporan sehingga nanti minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita dengar keputusan dari Bapak Presiden," ujar Luhut.

“Saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, membuat kita lebih sehat dan akan mengurangi subsidi berobat yang sampai Rp 10 triliun," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner