News

Bapenda Kotim Evaluasi Perda Pajak, Siap Sesuaikan Tarif untuk Rakyat

Salah satu fokus utama dalam rapat evaluasi adalah meninjau kembali tarif pajak dan retribusi yang dikeluhkan terlalu tinggi oleh masyarakat.

Featured-Image
Rapat koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi serta perwakilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Sampit, Selasa (27/5/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga keadilan tarif pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemungut retribusi serta perwakilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Sampit, Selasa (27/5/2025).

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Evaluasi ini dilakukan menyeluruh, termasuk memastikan tidak adanya aturan yang bertentangan dengan regulasi nasional.

“Alhamdulillah, dari hasil koordinasi, tidak ditemukan adanya regulasi yang bertabrakan dengan aturan di atasnya. Namun demikian, kita tetap melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait tarif yang berlaku,” ujar Ramadansyah.

Ia menegaskan, salah satu fokus utama dalam evaluasi kali ini adalah meninjau kembali tarif pajak dan retribusi yang dikeluhkan terlalu tinggi oleh masyarakat. Penyesuaian tarif akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kita ingin tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat. Salah satu tarif yang dinilai terlalu tinggi oleh Kemenkeu akan kami sesuaikan dalam revisi Perda mendatang,” jelasnya.

Selain evaluasi tarif, Bapenda Kotim juga menekankan pentingnya optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), mengingat saat ini pendapatan dari sektor tersebut langsung masuk ke kas daerah, bukan lagi melalui sistem bagi hasil dengan provinsi.

“Kami bekerja sama dengan Bapenda Provinsi, Satlantas, dan Jasa Raharja untuk melakukan sosialisasi di lapangan. Ini bukan razia, melainkan edukasi kepada masyarakat agar taat pajak dan tertib berkendara,” tambah Ramadansyah.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas sinergi antara pemda kabupaten/kota dan provinsi dalam hal pendataan objek pajak seperti kendaraan bermotor, air tanah, dan air permukaan yang banyak digunakan oleh sektor industri dan perkebunan.

Ramadansyah menekankan bahwa koordinasi lintas daerah menjadi penting karena kendaraan dengan pelat nomor Kotim yang beroperasi di luar daerah tetap menjadi sumber pemasukan bagi Kotim.

“Kami sudah bisa melihat penerimaan dari daerah lain seperti Kobar dan Seruyan untuk kendaraan berpelat Kotim. Ini menunjukkan sistem sudah berjalan dan tinggal dimaksimalkan lagi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kotim berharap dapat terus memperbaiki sistem perpajakan daerah, menciptakan keadilan tarif, dan meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner