Pemprov Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Agustus hingga akhir Desember 2025 nanti.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan aksi penyitaan serentak terhadap para penunggak pa
Pemprov Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, bagi masyarakat Banua.
Kabar kembira bagi masyarakat Banjarbaru yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, wajib pajak yang taat dalam pembayaran mendapatkan potongan berobat
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Barito Kuala (Batola) mencatat prestasi membanggakan, karena menempati peringkat pertama dalam hal kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalima
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.
Pemkab dan DPRD HSS mencapai kesepakatan penting dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD pada Senin (25/8/2025).
Lewat penyampaian 100 surat paksa serentak pada 4 Juni 2025, DJP berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp6.227.404.085.
Inovasi layanan publik kembali dilakukan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru.
Pemkab bersama DPRD Barito Kuala (Batola) kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (10/6).
Di Kalimantan Selatan, hanya ada 14 perusahaan yang berhak memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).