bakabar.com, BANJARMASIN- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk kasus yang melibatkan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026), menyusul kembali terjaringnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam OTT KPK.
“Kalau kita lihat hari ini ada OTT di Banjarmasin dan di Lampung yang dilakukan KPK. Ini bisa menjadi shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya.
Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur DJP agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
KPK Tangkap Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, Barang Bukti Rp1 Miliar
Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat kasus. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut tidak akan disertai upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Saya akan mendampingi mereka secara hukum, tetapi tidak akan melakukan intervensi. Dalam arti tidak akan datang ke Presiden untuk meminta KPK atau Kejaksaan menghentikan perkara seperti praktik di masa lalu,” tegasnya.
Bendahara Negara itu kembali menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Jika dalam prosesnya terbukti bersalah, maka sanksi hukum harus ditegakkan.
“Proses hukum harus berjalan seadil-adilnya. Kalau salah, ya harus dinyatakan bersalah. Tapi kalau tidak, jangan sampai ada penyalahgunaan. Yang jelas, kami tidak akan melakukan intervensi hukum,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga integritas institusi perpajakan di tengah sorotan publik akibat kasus OTT yang kembali mencuat.



