Banjarmasin

Relaksasi Pajak Diberlakukan, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Tanpa Sanksi hingga Akhir April 2026

Kabar baik bagi Wajib Pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

Featured-Image
Kabar baik bagi Wajib Pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). DJP Kalselteng

bakabar.com, BANJARMASIN – Kabar baik bagi Wajib Pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kemudahan berupa penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, sebagai bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan sendiri tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi hingga 30 April 2026.

Dalam periode tersebut, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan dan membayar tanpa dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang sebelumnya telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak.

Penghapusan dilakukan secara jabatan oleh DJP, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus keringanan bagi masyarakat.

Selain memberi kemudahan, pemerintah juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak, termasuk dalam penetapan kriteria tertentu.

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan yang diambil lebih mengedepankan pelayanan dan edukasi.

Di sisi lain, capaian pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kanwil DJP Kalselteng masih menunjukkan tren penurunan.

Hingga saat ini, jumlah SPT yang telah disampaikan tercatat sebanyak 304.959 SPT, atau turun sebesar 14,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rinciannya, SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 298.111 SPT atau turun 13,72 persen. Sementara SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, mengalami penurunan cukup signifikan sebesar 32,44 persen.

Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya karena masa pelaporan bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, yang membuat aktivitas pelaporan sempat melambat.

Meski demikian, sejumlah unit kerja masih menunjukkan kinerja positif. Hal ini menjadi indikasi bahwa potensi peningkatan kepatuhan tetap terbuka lebar, terutama melalui optimalisasi edukasi dan peningkatan kualitas layanan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim, menegaskan pentingnya memanfaatkan kebijakan ini.

“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujar Luqman.

Ia juga memastikan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Pendampingan ini sejalan dengan komitmen DJP melalui tagline pelaporan SPT via aplikasi Coretax.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.

Dengan kepatuhan yang tinggi, pembiayaan negara dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat pun semakin meningkat. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Editor


Komentar
Banner
Banner