bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan aksi tegas terhadap penunggak pajak.
Pada 23–26 September 2025, dilaksanakan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), serta konseling tunggakan pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Kalselteng.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Sebelum pemblokiran dilakukan, wajib pajak terlebih dahulu menerima Surat Paksa, lalu Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Objek penyitaan mencakup barang bergerak, barang tidak bergerak, hingga harta kekayaan yang tersimpan di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sebagai tahap awal, dilakukan pemblokiran terhadap aset tersebut.
Dalam kegiatan blokir serentak kali ini, 121 rekening milik penunggak pajak berhasil dibekukan melalui kerja sama dengan 16 bank, dengan nilai tunggakan mencapai Rp110,29 miliar. Dana yang diblokir dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang pajak, setelah melalui proses permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan.
Selain tindakan penegakan hukum, Kanwil DJP Kalselteng juga mengedepankan pendekatan persuasif. Melalui program konseling tunggakan pajak, sejumlah wajib pajak diketahui telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen melunasi kewajiban secara bertahap hingga akhir 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menumbuhkan kepatuhan pajak jangka panjang.
"Berbagai langkah penegakan hukum terus kami laksanakan, melalui ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Selain itu juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” jelasnya.
Kanwil DJP Kalselteng memastikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pencapaian target pajak tahun anggaran 2025.