Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.
Lewat penyampaian 100 surat paksa serentak pada 4 Juni 2025, DJP berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp6.227.404.085.
KS, tersangka pengemplang pajak di Banjarmasin memilih membayar tunggakan pajak plus denda tiga kali lipat dengan totalnya Rp1,3 miliar.
nomor NPWP 1.680.018 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) Cucu…
apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menargetkan penerimaan pajak di 2019…