Hot Borneo

Harus Tau! Pada 2024, NPWP Jutaan Wajib Pajak di Kalselteng Berubah Format

nomor NPWP 1.680.018 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Featured-Image
nomor NPWP 1.680.018 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Format Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak (NPWP) dan bentuknya segera disesuaikan pada 2024 mendatang.

Alhasil, nomor NPWP 1.680.018 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun dari segi pemadanan data mandiri, hanya 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Disdukcapil.

“731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, serta 386.565 data yang perlu dimutakhirkan,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi.

Ia mengatakan bahwa NPWP format baru menjadi NIK ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Akan tetapi, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.

“Jadi supaya orang tidak pakai 2 kartu, cukup 1 kartu saja,” ucapnya.

Ia menyampaikan NPWP format baru ini menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

“Beda 1 itu bermasalah, makanya kita perlu menyiapkan diri,” pungkasnya.

Diketahui, ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi.

Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Editor
Komentar
Banner
Banner