News

Tunggakan Rp48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.

Featured-Image
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Foto: DJP Kalselteng for Bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.

Sebanyak 98 rekening milik wajib pajak diblokir secara serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut, dengan total tunggakan mencapai Rp48,7 miliar.

Tindakan pemblokiran dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, setelah para wajib pajak tidak juga melunasi kewajibannya meski sudah diberi peringatan.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” tegas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dalam keterangannya.

Rinciannya, di wilayah Kalimantan Selatan, sebanyak 57 permintaan blokir disampaikan oleh enam KPP, dengan nilai tunggakan sebesar Rp6,78 miliar. Sementara di wilayah Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp41,96 miliar.

Syamsinar menjelaskan bahwa tujuan dari pemblokiran adalah untuk mengamankan potensi penerimaan negara dan mencegah pengalihan aset oleh penunggak pajak.

“Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan blokir, DJP telah memberikan imbauan serta ruang dialog. Namun karena tak ada itikad baik dari sebagian penunggak, maka blokir dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, DJP Kalselteng menggandeng Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan.

Permintaan blokir dikirimkan ke bank-bank terkait dengan melampirkan salinan surat paksa serta surat perintah penyitaan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

Syamsinar menegaskan, setelah pemblokiran dilakukan, para wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utangnya agar pemblokiran bisa dicabut dan tindakan penyitaan aset tidak dilanjutkan.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa blokir serentak ini adalah bagian dari strategi berkelanjutan DJP dalam optimalisasi penagihan, penguatan kerja sama eksternal, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

“Ini tidak hanya soal penerimaan, tapi juga efek jera bagi pelaku pelanggaran dan upaya membangun budaya sadar pajak di masyarakat,” tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner