Banjarmasin Hits

DJP Kalselteng Tarik Rp 6,2 Miliar dari Penunggak Pajak

Lewat penyampaian 100 surat paksa serentak pada 4 Juni 2025, DJP berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp6.227.404.085.

Featured-Image
Lewat penyampaian 100 surat paksa serentak pada 4 Juni 2025, DJP berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp6.227.404.085. DJP Kalselteng for bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketika pendekatan persuasif tak lagi digubris, Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) menunjukkan bahwa negara tak boleh dilecehkan.

Lewat penyampaian 100 surat paksa serentak pada 4 Juni 2025, DJP berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp6.227.404.085.

Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah bentuk nyata bahwa penegakan kewajiban perpajakan memasuki fase serius.

Bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak.

Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan Rp76.898.348.081.

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802.

Lebih spesifik KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalsel per tanggal 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465.

Sedangkan KPP di wilayah Kalteng menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279.

Pada 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620.

Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.

Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Dihimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ucapnya.

Syamsinar berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Editor
Komentar
Banner
Banner