Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat 322.966 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
nomor NPWP 1.680.018 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
apahabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Sahbirin Noor mengajak seluruh warga Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk taat membayar pajak….
apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah tak memasang target penerimaan…