bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat 322.966 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 31 Maret 2023.
Jumlah ini mencapai 69.35% dari target yang diberikan.
Rinciannya, 8.597 SPT Wajib Pajak Badan, 283.862 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 30.507 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Angka pelaporan SPT Tahunan ini tumbuh 6,79% dibandingkan periode yang sama tahun 2022.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan kinerja penerimaan SPT Tahunan yang baik pada periode ini dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Salah satunya adalah meningkatnya awareness wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah mengoptimalkan pemberian pelayanan selama jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.
Antara lain dengan membuka layanan di luar kantor pada 338 titik, menambah saluran komunikasi pelayanan, gencar melakukan sosialisasi, serta memperpanjang waktu pelayanan.
“Dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat juga mengambil peran penting dalam tercapainya angka penerimaan SPT Tahunan,” ucapnya.
Lebih rinci, 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalsel dan Tengah telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Tarmizi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakan dengan baik dan mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor melalui laman pajak.go.id.
“Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap membantu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi,” pungkasnya.