Borneo Hits

PAD Terancam Bocor, Pemprov Kalsel Batasi Pemungut Pajak BBM Menjadi 14 Perusahaan

Di Kalimantan Selatan, hanya ada 14 perusahaan yang berhak memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Featured-Image
Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Hanya terdapat 14 perusahaan yang berhak memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Penunjukan perusahaan pemungut ini bersifat eksklusif dan tidak berlaku umum seperti jenis pajak lain yang dipungut langsung oleh pemerintah.

"SK tersebut menjadi acuan resmi. Selain 14 perusahaan yang ditunjuk, tidak boleh dilakukan pemungutan PBBKB," papar Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, Sabtu (7/6).

Daftar perusahaan resmi wajib pungut PBBKB:

1. PT Pertamina Patra Niaga
2. PT AKR Corporindo Tbk
3. PT Global Arta Borneo
4. PT Sinar Alam Duta Perdana II
5. PT Global Borneo Energi
6. PT Andifa Perkasa Energi
7. PT Prima Wiguna Parama
8. PT Multi Tranding Pratama
9. PT Teladan Makmur Jaya
10. PT Gardana Makmur Energi
11. PT Putra Andalas Sukses
12. PT Harapan Mat 77
13. PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
14. PT Petro Andalan Nusantara

Perusahaan yang tidak masuk daftar wajib pungut tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi tidak berwenang lagi memungut PBBKB.

Skema pemungutan akan dialihkan untuk pembelian pertama dari wajib pungut. Misalnya perusahaan nonwajib pungut membeli BBM dari Pertamina, maka Pertamina langsung memungut pajak.

"Namun kalau wajib pungut membeli dari sesama wajib pungut, maka pajak baru dipungut ketika dijual ke konsumen akhir," jelas Indra.

PBBKB di Kalsel ditetapkan sebesar 10 persen per liter untuk kebutuhan umum dan industri. Namun untuk kebutuhan khusus seperti TNI, tarif PBBKB hanya 2 persen.

Per 5 Juni 2025, realisasi penerimaan PBBKB mencapai Rp1,06 triliun atau 49,19 persen dari target Rp2,15 triliun. Seiring penerbitan SK terbaru, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.

Di sisi lain, laporan penyaluran BBM dari Kementerian ESDM dan SKK Migas menunjukkan potensi PBBKB dapan mencapai Rp4 triliun per tahun. Artinya hampir setengah potensi pajak hilang.

"Banyak BBM diduga dipindahkan di laut dan masuk pasar gelap. Kemudian terdapat pelaku usaha yang sengaja tidak memungut PBBKB untuk menurunkan harga dan bersaing secara tidak sehat," tukas Indra.

Daftar wajib pungut sendiri akan terus dievaluasi setiap tiga bulan. Hanya perusahaan yang mampu menyalurkan minimal 150 kiloliter per bulan yang dapat masuk dalam daftar.

"Dari sebelumnya puluhan, sekarang hanya 14. Namun kami percaya dengan komitmen dan kepatuhan, mereka bisa membantu meningkatkan PAD," klaim Indra.

Editor


Komentar
Banner
Banner