bakabar.com, MARTAPURA - UPPD Samsat Martapura memperpanjang jam operasional pelayanan hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut memberikan tambahan waktu sekitar tiga jam setiap hari, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajak.
Sebelumnya layanan hanya dibuka sampai pukul 13.00 Wita setiap Senin hingga Kamis, dan Jumat sampai pukul 11.30 Wita. Sedangkan jam operasional setiap Sabtu sampai 13.00 Wita.
Selanjutnya hingga 31 Desember 2021, jadwal tersebut diperluas signifikan. Pelayanan setiap Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 16.00 Wita. Sedangkan Jumat dan Sabtu diperpanjang hingga pukul 15.00 Wita.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, menjelaskan kebijakan perpanjangan ini telah mulai diterapkan sejak 17 November 2025. Bahkan pelayanan tambahan juga tersedia setiap Minggu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita, serta layanan di sore dan malam hari.
"Dengan adanya jam layanan malam, masyarakat yang tidak sempat membayar pajak tetap bisa terlayani," jelas Bayu, Selasa (25/11).
Penyesuaian jadwal ini bertujuan memberikan kemudahan dan memastikan wajib pajak mendapatkan pelayanan optimal tanpa kekhawatiran adanya perubahan mendadak.
Bayu juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Perpanjangan jam operasional ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban pajak kendaraan.
Selain memperluas jam operasional, Samsat Martapura turut mengoperasikan layanan Samsat Keliling untuk menjangkau wajib pajak di berbagai titik seperti di Cahaya Bumi Selamat (CBS) dan Pasar Gambut.
"Layanan yang makin lengkap dan fleksibel, kami ingin memastikan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan tidak menyulitkan masyarakat," tuntas Bayu.









