Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya!
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022.
Membayar pajak kendaraan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi.
apahabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan mengeluarkan…
apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah menaikkan tarif angkutan umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan juga meminta…
apahabar.com, BANJARBARU – Program pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode kedua oleh Pemprov…