bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak awal Agustus hingga Desember 2025 nanti. Meski begitu, masyarakat tetap harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang sebelum bisa menikmati kebijakan tersebut.
Misalnya wajib pajak terkena tilang elektronik dan sebagainya, mesti membereskan hal ini terlebih dahulu untuk bisa menikmati kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
"Pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan, tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk melakukan registrasi dan identifikasi," papar Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, Senin (4/8).
"Artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan restrasi dan identifikasi wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak yang kini diputihkan," imbuhnya.
Indra mencontohkan masyarakat punya motor dan sudah mati lima tahun (ganti pelat motor). Berarti yang bersangkutan wajib lebih dulu menyelesaikan kewajiban administrasi lima tahunan.
Dengan demikian, proses seperti penggantian pelat nomor, gesek nomor rangka dan mesin, serta pengecekan fisik kendaraan tetap harus dilakukan.
“Jadi wajib pajak harus registrasi dan identifikasi dulu, baru bisa mendapatkan pemutihan pajak. Ini penting agar data kendaraan valid dan akurat," tegas Indra.
Pemutihan pajak kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena memberikan keringanan lebih banyak.
Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar pajak setahun saja. Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
"Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki basis data kendaraan bermotor," sahut Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Kalsel.
Dengan data yang valid, target penerimaan dari sektor PKB bisa disusun lebih rasional dan tepat sasaran.
Program diskon PKB kepemilikan pribadi 25 persen diperpanjang hingga dengan 31 Desember 2025. Termasuk diskon BBNKB 34,17 persen yang juga diperpanjang sampai sampai akhir tahun ini. Sedangkan Progresif dan BBNKB II (balik nama) dihapuskan atau gratis.
Dari sisi pendapatan, realisasi piutang pajak yang berhasil tertagih mencapai sekitar Rp200 miliar.