UPPD Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak yang jatuh tempo pada 29 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan pelayanan diliburkan.
Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuka layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya!
Polisi bisa menilang pengguna kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Tilang bisa terjadi karena polisi bisa menganggap STNK pemilik kendaraan tidak sah.
Selama 2022, Samsat Banjarbaru berhasil meraup pajak Rp197,8 miliar. Angka ini melampaui target yang dibebankan, yakni sebesar Rp181,8 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022.
Membayar pajak kendaraan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi.
apahabar.com, BANJARBARU – Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data…
apahabar.com, JAKARTA – Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk membayar pajak kendaraan, khususnya pajak…
apahabar.com, BANJARBARU – Program pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kalimantan Selatan resmi…
apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi masih menerima laporan dari warga sulitnya mengurus…