bakabar.com, JAKARTA - Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuka layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan tersebut meliputi denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan motor ke-2, baik itu pokok ataupun dendanya, dan juga pembebasan biaya progresif untuk kendaraan roda empat.
Keringanan pemutihan tersebut diberikan selama 3 bulan lebih, untuk semua kendaraan dengan nomor polisi KH (Kalimantan Tengah).
"Semua poin di atas, diberikan keringanan untuk kendaraan bermotor dengan nopol / plat KH, yang berlaku pada tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven baru-baru ini.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Listrik yang Meraih Penghargaan di PEVS 2023
Untuk membayar pajak, masyarakat dapat melakukannya di berbagai gerai Samsat, seperti Samsat Keliling, ataupun Mall Pelayanan Publik seperti yang ada di Kota Palangka Raya.
"Seluruh kabupaten yang ada di Kalteng dapat menikmati pemutihan pajak ini. Namun layanan ini khusus pembayaran pajak tahunan, kalau untuk daftar ulang yang lima tahunan hanya bisa di kantor Samsat saja," ungkapnya.
Robert juga menyatakan telah membuka Stand Badan Pendapatan Daerah di Kalteng Expo 2023.
Baca Juga: PEVS 2023, Moeldoko: Akan Permudah Persyaratan Subsidi Kendaraan Listrik
Selain itu, ia berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan tersebut dengan baik, dan melunasi pajak kendaraan bermotor selagi tidak adanya denda.
"Harapannya juga agar Pemerintah Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Karena sumber PAD terbesar sendiri dari pajak kendaraan, yang nantinya dikembalikan (manfaatnya) kepada masyarakat lagi," pungkasnya.