bakabar.com, BANJARMASIN - Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Bank Kalsel menyediakan berbagai kanal pembayaran yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kabar baiknya, mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025, pemilik kendaraan bermotor bisa menikmati insentif pajak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Berikut rincian insentif yang ditawarkan:
Diskon 25% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diskon 34,17% untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk memudahkan proses pembayaran, nasabah Bank Kalsel dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, di antaranya:
Aplikasi SIGNAL
AKSEL by Bank Kalsel
Internet Banking Bank Kalsel (IBB)
Layanan Teller Bank Kalsel
PPOB Bank Kalsel yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara lebih hemat, cepat, dan praktis, sekaligus menghindari denda atau sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Segera manfaatkan insentif pajak ini sebelum berakhir! Bayar pajak kendaraan Anda sekarang juga bersama Bank Kalsel — lebih mudah, lebih efisien.