Borneo Hits

Kesempatan 10 Tahun Sekali, Pemprov Kalsel Gratiskan Balik Nama dan Pemutihan Pajak

Pemprov Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Agustus hingga akhir Desember 2025 nanti.

Featured-Image
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan soal pemutihan pajak. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Agustus hingga akhir Desember 2025 nanti.

Seiring program pemutihan, pajak kendaraan yang mati bertahu-tahun cukup dibayar satu tahun.

Namun kendaraan yang ganti pelat nomor polisi, tetap harus mengurus terlebih dahulu ke kepolisian, baru bisa menggunakan atau menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan biaya yang rendah. Kesempatan ini mesti diambil masyarakatm sebab hanya dilakukan 10 tahun sekali.

"Kalau pemutihan 10 tahun sekali. Namun kalau pemberian insentif pengurangan denda pajak, bervariasi setiap tahun," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Selasa (19/8).

"Dengan begitu, masyarakat diharapkan memanfaat kesempatan ini dan jangan lagi telat membayar pajak," imbuhnya.

Pun biaya balik nama kendaraan bermotor juga digratiskan. Program ini digenjot demi menunjang pungutan pajak daerah.

"Sangat disayangkan kalau kendaraan menggunakan pelat nomor provinsi lain, tetapi menggunakan jalan-jalan di Kalsel. Mereka menggunakan fasilitas yang dibangun Kalsel, tapi bayar pajak ke daerah lain," tukas Subhan.

"Makanya mending biaya balik nama digratiskan. Ini juga memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi dikemudian hari," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner