Pajak Kendaraan

Jakarta Ada Pemutihan Pajak, Simak Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022.

Featured-Image
Pemutihan Pajak berlangsung dari tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. (Foto: dok. Pinterest)

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pemutihan pajak kendaraan sudah mulai berlaku sejak 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda bisa memanfaatkan untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini disinyalir untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Komunitas Mazda CX-5 Adakan Touring ke Waduk Jatiluhur

Selain itu, pemutihan pajak ini juga sebagai salah satu cara untuk pemulihan ekonomi nasional pasca bencana virus Covid-19 yang melanda Indonesia.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus dan syarat apa saja yang harus disiapkan untuk balik nama motor? Berikut rangkumannya.

Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua, yakni balik nama di STNK dan BPKB.

Syarat Balik Nama STNK Motor

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:

-BPKB asli
-STNK asli
-KTP pemilik yang baru
-Kwitansi pembelian kendaraan

Pada kwitansi yang dibawa sebaiknya terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan dan plat nomor secara jelas.

Baca Juga: GR Yaris AP4 Bawa TGRI Tampil Dominan di Kejurnas Sprint Rally 2022

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa difotokopi.

Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Syarat Balik Nama BPKB Motor

Perlu diperhatikan, untuk penggantian BPKB tak bisa dilakukan di kantor Samsat.

Anda akan langsung diarahkan untuk datang ke Polda dengan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya:

– STNK yang telah balik nama
– KTP pemilik kendaraan yang baru
– BPKB asli
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kwitansi pembelian motor

Sama seperti saat mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi.

Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diurus.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12
Editor
Komentar
Banner
Banner