Pajak Kendaraan

Jakarta Ada Pemutihan Pajak, Simak Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan menerbitkan keputusan Nomor 1588 Tahun 2022.

Featured-Image
Pemutihan Pajak berlangsung dari tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. (Foto: dok. Pinterest)

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Setelah Anda mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan balik nama kendaraan bermotor, kini Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara mandiri.

Cara Balik Nama STNK Motor

Sebelum Anda mengurus balik nama di BPKB, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama yaitu sebagai berikut:

Cek Fisik

Sama seperti membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik kendaraan baru harus melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Hal ini untuk memastikan kalau nomor rangka dan rangka mesin sama. Setelah itu, minta formulir blangko cek fisik ke petugas.

Pergi ke Loket STNK

Usai dilakukan cek fisik kendaraan Anda, nantinya petugas akan mengarahkan Anda untuk masuk ke loket balik nama STNK.

Nantinya, petugas akan meminta blangko cek fisik yang diterima sebelum membayar untuk mengganti nama di STNK.

Baca Juga: Charged Indonesia Luncurkan 3 Skutik Listrik dengan Harga Terjangkau

Ambil Pelat Kendaraan yang Baru

Setelah membayar biaya untuk mengganti nama di STNK dan sejumlah biaya lainnya, Anda bisa bergeser ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Nantinya, sepeda motor yang Anda miliki mendapatkan pelat nomor baru serta nama di STNK akan berubah.

Cara Balik Nama BPKB Motor

Setelah melakukan penggantian balik nama di STNK, jangan lupa untuk mengganti nama kepemilikan di BPKB.

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan cara mengurus balik nama BPKB di kantor Polda berikut ini:

Membayar di Loket Bank

Setelah menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan, Anda akan diberikan nomor antrean serta formulir oleh petugas untuk balik nama kendaraan di BPKB.

Sementara itu, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang sudah Anda bawa.

Baca Juga: Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Rotator, Kompolnas: Itu Melanggar Aturan

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sepeda motor sebesar Rp80 ribu

Setelah dibayar, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya bakal ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Isi Formulir Pendaftaran

Tahap selanjutnya, Anda wajib mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di sepeda motor. Setelah itu, Anda hanya perlu menempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang Anda pegang.

Serahkan Formulir

Jika formulir sudah diisi dengan benar, Anda perlu menunggu kembali sesuai nomor antrean, nantinya petugas akan memanggil satu per satu.

Ketika dipanggil, formulir yang Anda telah isi bisa diserahkan kepada petugas serta berbagai berkas yang sudah dicek sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tilang Manual, Korlantas Siapkan Ribuan ETLE

Setelah itu, Anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti kalau BPKB sudah didaftarkan dan sedang menunggu proses untuk balik nama.

Kini, Anda tinggal menunggu sampai proses BPKB selesai sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Ambil BPKB Baru

Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa datang kembali ke Polda terdekat untuk mengambil BPKB baru. Jangan lupa untuk membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Untuk mengambil BPKB baru, Anda harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Ketika nama Anda sudah dipanggil, serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP.

Petugas akan mencocokkan data diri, setelah itu baru deh BPKB baru akan diserahkan.

Editor
Komentar
Banner
Banner