Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Kalimantan, Cek Syaratnya

Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), atau yang biasa disebut dengan pemutihan sedang dilakukan di beberapa kota di Indonesia.

Featured-Image
Polda Metro Jaya membuka layanan samsat keliling di 14 lokasi di Jadetabek. Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), atau yang biasa disebut dengan pemutihan sedang dilakukan di beberapa kota di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan, pemerintah daerah masing-masing akan meringankan beban para wajib pajak dalam membayar pajak yang terlambat, atau belum dibayarkan.

Berbagai provinsi atau kota yang ada di Indonesia ini bervariasi dalam memberikan pemutihan. Ada yang memberikan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon PKB.

Berikut beberapa kota yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

Sumatra Utara

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan pemutihan PKB mulai dari 29 Mei, hingga 30 September 2023.

Program yang ada di Sumut ini menggratiskan denda PKB dan BBNKB kedua, pembebasan pajak progresif PKB, pembebasan pokok BBNKB kedua, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang telah lewat.

Baca Juga: Deretan Kendaraan Tempur Buatan Anak Bangsa, Spesifikasi Khusus Militer

Sumatra Selatan

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga ikut dalam memberikan pemutihan. Program pemutihan di Sumsel berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2023.

Di Sumsel, program pemutihan yang berlaku adalah pembebasan denda dan bunga pajak, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas yang hanya perlu membayar satu tahun pokok tunggakan ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, serta pengurangan BBNKB kedua sebesar 50 persen.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu ikut memberikan pemutihan bagi warganya. Program ini berlaku mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Di Bengkulu, berlaku pemutihan untuk bebas dari pokok tunggakan PKB, denda PKB dan denda SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kepemilikan kedua.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Nol Persen, Gaikindo: Bermanfaat bagi Konsumen

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pemutihan, dalam rangka HUT ke-496, 22 Juni lalu. Program ini berlaku hingga akhir tahun, atau tepatnya 29 Desember 2023.

Program pemutihan di Jakarta berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, dan penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajaknya mulai tanggal 22 Juni 2023.

Jawa Barat

Jawa Barat memberikan pemutihan yang akan dimulai pada Juli 2023. Nantinya, program ini berlaku selama 3 Juli - 31 Agustus 2023.

Jabar menawarkan dua program pemutihan, yaitu bebas BBNKB II dan diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan bisa mendapat diskon pajak.

Diskon ini hanya diberikan bagi kendaraan yang menunggak diskon pajak selama lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak tersebut cukup membayar sejumlah tiga tahun saja.

Baca Juga: Uji Emisi sebelum Kena Sanksi Pajak dan Parkir Mahal, Berapa Biayanya?

Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah memberikan penghapusan denda PKB, bebas BBNKB kedua dan seterusnya, hingga bebas pajak progresif. Program ini berlaku 26 April - 22 Desember 2023.

Namun, khusus untuk penghapusan denda PKB telah berakhir, atau hanya berlaku pada 26 April - 21 Juni 2023.

Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan berupa bebas denda PKB, bebas denda BBNKB kedua, serta diskon untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima.

Program ini berlangsung sejak 1 Februari 2023, dan berakhir pada 31 Juli 2023.

Baca Juga: Punya Peran dalam Tren Kendaraan Listrik, Wuling Dukung Penuh IMX 2023

Cara Mengikuti Pemutihan

Menilik akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, berikut adalah syarat yang harus dibawa untuk mengikuti pemutihan:

- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan / penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus Pajak 5 Tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti Hasil Cek Fisik (khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)

Editor
Komentar
Banner
Banner