bakabar.com, BANJARBARU – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis untuk masyarakat Kalimantan Selatan.
Melalui program E-Samsat Kalsel, wajib pajak bernomor polisi DA tak perlu lagi repot mengantre di kantor Samsat. Hanya melalui aplikasi mobile banking Aksel by Bank Kalsel, pembayaran bisa dilakukan tanpa mengenal waktu dan tempat.
Proses pembayaran pun sederhana. Wajib pajak hanya perlu membuka aplikasi Aksel by Bank Kalsel melalui gawai, memilih menu 'Samsat' di kolom Penerimaan Daerah.
Berikutnya mengisi mengisi nomor polisi dan nomor rangka, lalu mengonfirmasi informasi dan memasukkan PIN aplikasi Aksel by Bank Kalsel.
Setelah pembayaran sukses, bukti transaksi bisa digunakan untuk mencetak notice pajak di kantor Samsat.
"Masyarakat cukup membawa bukti transaksi ke Samsat untuk mencetak notice," papar Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, Sabtu (26/4).
Khusus pembayaran yang dilakukan Jumat, Sabtu, atau Minggu, verifikasi baru diproses dalam hari kerja berikutnya. Notice pajak pun baru bisa dicetak di hari berikutnya setelah pembayaran atau H+1.
"Wajib pajak diimbau mencetak notice pajak sebelum masa berlaku struk pembayaran habis dengan membawa KTP dan bukti pembayaran," beber Bayu.
"Sedangkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor samsat terdekat," tukasnya.