Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Berkat Aplikasi Signal

Membayar pajak kendaraan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi.

Featured-Image
Membayar pajak sekarang lebih murah dengan aplikasi Signal. (Foto: dok. pajak.com)

bakabar.com, JAKARTA- Membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

Signal adalah sebuah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.

Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari gawai pribadinya yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Layanan yang dtiawarkan Signal pun beragam, mulai dari pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Cara Melakukan Pembayaran Pajak di Signal

Cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan juga tidak terlalu sulit, hanya perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau iStore.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Baca Juga: Cara Mencegah agar Mobil Tidak Mudah Terbakar

Baca Juga: Mitsubishi Hadirkan Promo Penjualan Menarik Sepanjang Oktober 2022

Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail dan nomor HP.

Lalu, masukan kata sandi, masukkan foto e-KTP, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto dan masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftar Kendaraan Milik Pribadi

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi Signal, pertama pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, pilih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, kemudian masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner