Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Berkat Aplikasi Signal

Membayar pajak kendaraan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi.

Featured-Image
Membayar pajak sekarang lebih murah dengan aplikasi Signal. (Foto: dok. pajak.com)

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

Pertama, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

Masukkan nama pemilik pada kolom pemilik kendaraan, jika unit tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP, setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: MotoGP 2023 Akan Menerapkan Sprint Race, Seperti Apa Aturannya?

Baca Juga: Tips Cara Aman Membonceng Anak saat Naik Motor

Perlu diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor setelah mendapat Kode Bayar, pertama klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran", lalu generate Kode Bayar, klik "Lanjut".

Pilih salah satu Bank, klik "Lanjut", lalu akan tampil cara pembayaran, klik "Lanjut" dan Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner