Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Berkat Aplikasi Signal

Membayar pajak kendaraan tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi.

Featured-Image
Membayar pajak sekarang lebih murah dengan aplikasi Signal. (Foto: dok. pajak.com)

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi tersebut.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal.

Baca Juga: Menguak Orang Pertama di Dunia yang Kena Tilang Polisi

Baca Juga: Jadi Incaran, Motor Bekas Honda Vario 125 Harganya Pas di Kantong

Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP serta diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP.

Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta tengah memberikan pemutihan pajak sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.

Editor
Komentar
Banner
Banner