bakabar.com, JAKARTA- Membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), karena kini cukup melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Signal adalah sebuah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar PKB dari gawai pribadinya yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Layanan yang dtiawarkan Signal pun beragam, mulai dari pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Cara Melakukan Pembayaran Pajak di Signal
Cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan juga tidak terlalu sulit, hanya perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau iStore.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Baca Juga: Cara Mencegah agar Mobil Tidak Mudah Terbakar
Baca Juga: Mitsubishi Hadirkan Promo Penjualan Menarik Sepanjang Oktober 2022
Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail dan nomor HP.
Lalu, masukan kata sandi, masukkan foto e-KTP, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto dan masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftar Kendaraan Milik Pribadi
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi Signal, pertama pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, pilih kendaraan atas nama sendiri, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, kemudian masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
Pertama, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
Masukkan nama pemilik pada kolom pemilik kendaraan, jika unit tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP, setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca Juga: MotoGP 2023 Akan Menerapkan Sprint Race, Seperti Apa Aturannya?
Baca Juga: Tips Cara Aman Membonceng Anak saat Naik Motor
Perlu diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor setelah mendapat Kode Bayar, pertama klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran", lalu generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
Pilih salah satu Bank, klik "Lanjut", lalu akan tampil cara pembayaran, klik "Lanjut" dan Selesai, silakan lakukan pembayaran.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi tersebut.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal.
Baca Juga: Menguak Orang Pertama di Dunia yang Kena Tilang Polisi
Baca Juga: Jadi Incaran, Motor Bekas Honda Vario 125 Harganya Pas di Kantong
Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP serta diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.
Setelah pengisian selesai, akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP.
Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Sebagai informasi, saat ini beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta tengah memberikan pemutihan pajak sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.