Tilang Polisi

Menguak Orang Pertama di Dunia yang Kena Tilang Polisi

Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, pasti bakal kena tilang (bukti pelanggaran).

Featured-Image
Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, pasti bakal kena tilang (bukti pelanggaran) oleh pihak kepolisian. (Foto: dok. istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, pasti bakal kena tilang (bukti pelanggaran) atau tilang oleh kepolisian.

Karena saat Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memberikan sanksi bukti pelanggaran, bisa berupa denda atau kurungan penjara.

Nah, bicara soal tilang, tahukah Anda siapa orang pertama di dunia yang kena tilang di jalan?

Menukil Historic-UK dan Guinness World Record, sosok orang yang terkena tilang pertama di dunia tertulis bernama Walter Arnold.

Baca Juga: Jadi Incaran, Motor Bekas Honda Vario 125 Harganya Pas di Kantong

Dia ditilang pada 28 Januari 1896, atau sekitar 126 tahun yang lalu, yang ketika itu memacu kendaraan Arnold Benz miliknya terlalu cepat di jalan pedesaan Paddock Wood,Kent, Inggris.

Tanpa disadari Arnold, polisi yang tengah bertugas di daerah tersebut, kemudian mengejar menggunakan sepeda sejauh kurang lebih 5 km.

Setelah tertangkap, Walter dikenai penindakan dan diberikan surat tilang atau tiket.

Dalam keterangannya Walter ternyata melanggar kecepatan yang diketahui maksimal hanya 3 km/jam atau 2 mph. Saat itu, Walter menyetir kendarannya mencapai 13 km/jam.

Baca Juga: Honda dan LG Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp53,8 Trilliun di Amerika

img

Kendaraan lokomotif. (Foto: dok. net)

Namun, tidak hanya melanggar batas kecepatan saja, Walter juga melanggar aturan lainnya, yaitu menggunakan lokomotif tanpa kuda di jalan umum.

Untuk diketahui, pada saat itu istilah lokomotif ini adalah penyebutan kendaraan yang menggunakan mesin.

Pria ini menggunakan lokomotif tersebut kurang dari 3 orang, dan tidak mencantumkan nama dan alamat pada lokomotif. Itu bisa dibilang seperti nomor registrasi atau pelat nomor kendaraan di zamannya.

Setelah terbukti melanggar, akhirnya Walter memenuhi panggilan hakim pada 30 Januari 1896, dan didenda sebesar 47 shiling atau 260 poundsterling atau Rp4,9 juta.

Baca Juga: Selain Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa juga Dipercaya Ketua Umum HDCI

Arnold Ternyata Pemilik Diler Mobil

Setelah didakwa bersalah, Arnold ternyata diketahui pemilik distributor atau diler yang bernama Arnold Motor Carriage di Inggris.

Sebelumnya, perusahaan yang dimilikinya pernah mendistribusikan mobil bermerek Benz, kemudian beralih jadi tempat manufaktur, dan kemudian berganti nama menjadi Arnold’s Benz Car.

Editor


Komentar
Banner
Banner