bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang sebanyak 66 kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta karena tidak lolos uji emisi pada hari pertama razia, Jumat (1/9).
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/9).
Ia merinci 66 kendaraan tersebut terdiri 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
"Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," kata Doni.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Digelar, Ini Penjelasan Mekanismenya di Lapangan!
Sedangkan roda dua, lanjut dia,sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi dan 190 kendaraan lolos uji emisi.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan pada Jumat (1/9) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Sudirman hingga Bundaran HI, Greeenpeace: Terapkan Zona Emisi Rendah
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” kata dia.