Tilang Uji Emisi

Tilang Uji Emisi Digelar, Ini Penjelasan Mekanismenya di Lapangan!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba.

Featured-Image
Tilang Uji Emisi untuk pengendara motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai Jumat 1 September 2023. hari ini. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Tilang Uji Emisi untuk pengendara motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai Jumat, (1/9).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba, sejak Jumat (25/8) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.

"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga: Buntut Polusi Udara, Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Uji Emisi

Asep menjelaskan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan gas buang akan dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.

Petugas yang berjaga nantinya akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar serta dimintai untuk menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, razia Tilang Uji Emisi tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Motor Tak Lolos Uji Emisi di DKI, Siap-Siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Latif menjelaskan dalam program tilang Uji Emisi nantinya setiap pengendara akan diperiksa kelaikan kendaraannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meliputi uji emisi, guna memastikan apakah gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," ujarnya.

Sementara itu Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya nantinya akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layak atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," ujarnya.

Baca Juga: Tangani Polusi Udara, Tangsel akan Terapkan Car Free Day-Uji Emisi

Doni mengatakan sementara untuk pengendara yang belum pernah uji emisi tidak serta merta dikenakan sanksi tilang, namun akan terlebih dahulu menguji emisi kendaraan yang dikendarai.

"Kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujarnya.

Besaran denda tilang untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Catat! Tilang Uji Emisi di DKI Mulai 1 September-30 November 2023

Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.

Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara dimana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner