kualitas udara

Buntut Polusi Udara, Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Uji Emisi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan gencar menggelar sosialisasi uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.

Featured-Image
Pengecekan uji emisi terhadap kendaraan ASN dan masyarakat umum yang dilakukan di Balaikota Tangsel, Senin, (28/8). Foto: Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGRANG SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan gencar menggelar sosialisasi uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, khususnya kendaraan ASN di Kota Tangerang Selatan. Kedepannya, pihak dishub akan mengganjar sanksi bagi kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi.

Pantauan di lapangan, sosialisasi uji emisi oleh Dishub Kota Tangsel dipusatkan di halaman Balai kota Tangerang Selatan. Uji emisi digelar bagi masyarakat umum dan kendaraan ASN diwajibkan mengikutinya.

Sepanjang uji coba, terlihat kendaraan yang mengikuti uji emisi didominasi oleh kendaraan roda empat. Mereka yang mengikuti uji emisi diharuskan membawa fotokopi STNK kendaraan dan membayar Rp25 ribu.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika mengungkapkan, kegiatan uji emisi dipersiapkan dengan baik. Pihaknya menyiapkan alat gas analyzer untuk bensin dan smoke tester untuk kendaraan berbahan bakar solar.

Baca Juga: Penderita ISPA di Tangsel Tembus 29 Ribu Kasus

Kegiatan uji emisi saat ini, masih dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan ASN di lingkungan Kota Tangsel. Nantinya, Dishub Kota Tangsel akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Ini sedang kita susun regulasi Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satu didalamnya ada uji emisi. Apabila kendaraan yang dipakai warga Tangsel tidak lolos uji emisi akan ada sanksinya," ujar Ika di Balai kota Tangsel, Senin (28/8).

Menurut Ika, besaran nominal sanksi bagi pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan sedang digodok oleh dishub. Nantinya denda bagi kendaraan roda empat dan roda dua akan diterapkan berbeda.

"Intinya kita siap melaksanakan perintah pimpinan guna menekan polusi udara di Kota Tangsel," sebut dia.

Baca Juga: Kebijakan WFH dan WFO di Tangsel, Pemkot: Akan Berlaku Pekan Depan

Masih kata Ika, alat uji emisi milik Dishub Kota Tangsel sebanyak 6 unit, tiga unit untuk kendaraan berbahan bensin dan tiga alat untuk kendaraan berbahan solar.

Kegiatan uji emisi merupakan buntut dari buruknya kualitas udara di Kota Tangerang Selatan yang saat ini menuai sorotan publik. Jika dibutuhkan, ika menjelaskan, pihaknya akan menambah alat uji emisi, sebagai bentuk pelayanan kepada warga.

"Yang jelas uji emisi ini kita wajibkan di kantor-kantor dan OPD Kota Tangsel. Selain itu kita juga keliling ke tingkat kecamatan," tandas Ika.

Editor
Komentar
Banner
Banner