bakabar.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Untuk itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan sejumlah langkah konkret.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Pihaknya mengaku akan langsung merapatkan barisan dan menerapkan sejumlah kebijakan terkait penanggulangan polusi.
"Kami akan bahas terkait penerapan car free day, penghijauan, dan uji emisi di Kota Tangsel," ungkap dia kepada wartawan di Balaikota Tangsel, Rabu (23/8).
Baca Juga: Kualitas Udara Tangsel Buruk, Wali Kota: Itu Karena Emisi Kendaraan
Baca Juga: Miliki Kualitas Udara Terburuk, Kota Tangsel Ambil Langkah Antisipasi
Pihaknya juga akan melakukan langkah untuk pengendalian limbah. Terutama untuk penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kita sudah kerjasama dengan pihak ketiga, terutama dalam menangani B3 dari rumah sakit. Kalau untuk limbah industri belum ada di Kota Tangsel," tutup dia.