bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan tilang uji emisi. Kebijakan mulai berlaku per tanggal 1 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi berlaku setiap hari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Teknisinya nanti pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan akan menghentikan kendaraan secara acak, kemudian dicek melalui aplikasi uji emisi," kata Asep melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11).
Asep mengatakan bila kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakakan tindak pidana ringan.
Baca Juga: Siap-siap! Perpanjang STNK Harus Miliki Surat Lulus Uji Emisi
"Sanksinya adalah denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, sesuai dengan ketentuan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Ia mengatakan tidak ada target berapa jumlah kendaraan yang harus diuji emisi setiap harinya.
"Semoga uji emisi ini bisa berlangsung hingga akhi 2023 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan rutin terhadap kendaraan mereka," katanya.
Asep mengharapakan dengan adanya tilang uji emisi, bisa membantu mengurangi polusi udara Jakarta.
"Dengan kualitas emisi yang baik, diharapkan kualitas udara juga bisa semakin baik lagi," katanya.