bakabar.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan ikut berkontribusi dalam menekan angka kemacetan dan polusi lingkungan akibat kendaraan bermotor.
Kombes Latif mengatakan kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Latif mengungkapkan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini, sehingga masyarakat patuh dalam uji emisi kendaraannya. .
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Baca Juga: Tekan Buruknya Kualitas Udara, Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis
Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga: Cerita Masyarakat Ikut Uji Emisi Gratis: Cepat, Tidak Sampai 5 Menit
Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota Negara RI itu.